Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaSergai Dewa Nusantara News

Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional

×

Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” Terangnya.

Saat diinterogasi, ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar berinisial R dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual. Keduanya terpaksa terlibat dalam bisnis illegal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Satu orang pelaku terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP Kepolisian, karena saat penangkapan, pelaku ZH memberikan perlawan kepada petugas, Paparnya.

“Atas perbuatannya, ZH, dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara”, Pungkasnya.

Baca Juga  Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H Hadiri Kunjungan Wamen UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *