Tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial “A” yang juga merupakan warga Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran oleh tim.
Kasatres Narko AKP Sopar Budiman, SH membenarkan pelaku JS Alias Putra beserta barang bukti yang disita saat ini dikantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku kita kenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












