Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaBinjai Dewa Nusantara NewsMedan Dewa Nusantara News

Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Ekstasi Saat Menunggu Pembeli

×

Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Ekstasi Saat Menunggu Pembeli

Sebarkan artikel ini

Adapun barang bukti yang ditemukan terhadap terduga WR (25) adalah : 7 (tujuh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik transparan berat Netto 1,77 gr, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega No. Pol BK 2864 HU,

Saat dilakukan interogasi terhadap WR tentang asal muasal ekstasi tersebut, dianya mengaku memperoleh barang dari seseorang laki-laki berinisial DT di jalan Binjai – medan Km.12. Kemudian tim mengejar terhadap DT namun petugas tidak menemukannya,

Terhadap terduga WR (25) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan, Pungkas AKP Syamsul Bahri.

Baca Juga  Awas !.Jalan Provinsi Riau Rusak Parah, Warga Berharap Pemprov Riau Segera Perbaiki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *