Saat dilakukan penangkapan turut diamankan barang bukti lain, 1 (Satu) Unit handphone android, dan 1 Kotak rokok tempat menyimpan ekstasi, yang diakui adalah benar miliknya.
“Kini ARA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Komando, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (RS).












