Kemudian dirinya mengakui bahwa barang bukti narkotika Shabu miliknya yang akan dijual secara eceran di wilayah hukum Polres Batu Bara. Selanjutnya petugas melakukan interogasi darimana memperoleh Narkotika Shabu tersebut, dan menerangkan bahwa Narkotika Shabu diperoleh dari pelaku lainnya yang bernama TPM Alias Didik yang berdomisili di Kab. Asahan.
Selanjutnya personil Satres Narkoba melakukan pengembangan dan mencari terduga pelaku dan berhasil mengamankannya di jalinsum Desa Perjuangan kec. Sei Balai, Batu Bara, Rabu (23/10) sekira Pukul.09.30 Wib
Ianya mengakui bahwa benar menjual narkotika shabu kepada NMN, kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika shabu dengan berat netto 49,98 gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika shabu dengan berat netto :0,75 gram, 1 (satu) buah plastik bening transparan, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam-biru tanpa nomor plat, Paparnya.
“Kini ketiganya, berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika telah diamanakn ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, Pungkasnya. (Rs).












