Dari kedua tersangka diamankan barang bukti, 6 (Enam) Butir ekstasi (2,85 Gram), 3 (Tiga) unit handphone android, 1 (Satu) tas sandang, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Lexzi warna hitam.
“Kini keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Tutupnya. (RS).












