Saat dilakukan interogasi singkat, EP mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya, Sebut Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S.H, di Mapolres Batu Bara, Rabu (21/5).
“Kini EP, dan seluruh barang bukti telah diamankan, terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (RS).












