P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui personil Unit Kamsel melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pengemudi dan mandor bus di PT. Pelita Paradep Trans, Jln. Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 11 Juli 2026 pagi sekira pukul : 10.00 WIB.
Kasat Lantas AKP Friska Susana SH menjelaskan bahwa saat sosialisasi tersebut personil Unit Kamsel memberikan arahan dan edukasi kepada pengemudi dan mandor Bus PT.Pelita Paradep Trans agar tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan pada saat menurunkan maupun menaikkan penumpang atau tidak parkir sembarangan sehingga tidak terjadi penyempitan badan jalan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) dan mengganggu arus lalu lintas yg menyebabkan rangkaian panjang di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Kemudian agar menghubungi Layanan Kepolisian di Call Center 110 (Bebas Pulsa) apabila terajdi laka lantas maupun kamacetan di jalan sehingga langsung ditindaklanjuti Polres Pematangsiantar.
Sosialisasi tersebut bertujuan tercapainya pesan pesan Kamseltibcar Lantas kepada pengguna jalan untuk selalu disiplin dan berhati hati dalam berkendara, selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku baik sebagai pengendara maupun sebagai pengguna jalan raya.












