“Palang pintu wajib ditutup tepat waktu saat kereta sudah mendekati jarak aman, demi menghindari kecelakaan fatal dan Petugas diimbau untuk selalu berkoordinasi dengan stasiun terdekat dan instansi terkait seperti Kepolisian atau Dinas Perhubungan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan jalur,” ungkap Plt Kasat Binmas.
Apabila mengalami dan melihat suatu kejahatan ataupun tindak pidana serta membutuhkan kehadiran Polri agar menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi di Nomor 110 dan WA nomor 081260664044 atau 081229995923. (RS).












