“Apabila ada gangguan Kamtibmas ataupun membutuhkan kehadiran Kepolisian maka warga tersebut dapat menghubungi Polres Tebing Tinggi melalui Call Center 110 atau Wa Polres T.Tinggi 081260664044 sehingga antara pihak Kepolisian dan masyarakat ataupun pemilik usaha dapat bersinergitas menjaga Kamtibmas agar aman dan baik di Kota Tebing Tinggi,” paparnya.
Diakhir kegiatan pemilik usaha atau para pedagang merasa senang dan bangga atas hadirnya pihak dari Kepolisian yang mengunjungi dan telah memberikan pelayanan Kepolisian kepada warga tersebut serta memberikan edukasi dan motifasi kepada warga serta menerima aspirasi dari masyarakat dalam hal Kamtibmas. (RS).












