“Bila menemukan pelaku kejahatan, jangan main hakim sendiri karena itu termasuk melanggar hukum, silahkan serahkan kepada pihak Kepolisian. Ataupun dapat menghubungi layanan Call Center 110 maupun Whatsapp Polres Tebing Tinggi dinomor 081260664044 untuk tindak lanjutnya”, sebut bhabinkamtibmas.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau untuk selalu tetap mematuhi peraturan lalu lintas dengan cara menggunakan helm berstandart SNI dan tidak menggunakan knalpot brong.












