Begitu juga terkait dengan kenakalan remaja, supaya orang tua mengawasi anak remajanya untuk tidak terlibat dalam pergaulan bebas, penggunaan knalpot brong maupun aksi balapan liar dan kejahatan jalanan lainnya.
“Silahkan laporkan kepada perangkat desa dan bhabinkamtibmas bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba dilingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal”, sebutnya.
“Warga masyarakat dapat juga menghubungi layanan Call Center 110 dan Whatsapp Polres Tebing Tinggi dinomor 081260664044 bila membutuhkan bantuan dan memerlukan kehadiran pihak Kepolisian”, Pungkasnya.












