Penyaluran DAK Fisik tersebut untuk bidang Air Minum tahap pertama sebesar Rp2,6 miliar pada Rabu (16/3). Keberhasilan ini sangat bergantung pada pemenuhan kelengkapan dokumen syarat salur yang lebih awal.
Di antara dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik yaitu laporan realisasi penyerapan dan capaian kegiatan DAK Fisik tahun 2024 serta daftar kontrak kegiatan yang sudah direviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Penyaluran tercepat tersebut tidak lepas dari peran Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalsel, dukungan Sekda Pemprov Kalsel dan Bupati Bahrul Ilmi beserta jajaran, serta KPPN Banjarmasin dalam bekerja bersama untuk mengakselerasi penyaluran DAK Fisik di tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalsel, Syafriadi, mengapresiasi kerja bersama yang telah mengharumkan Banua di level nasional.












