Dari laporan korban tersebut Selanjutnya Kapolsek Tualang KOMISARIS POLISI ARRY PRASETYO, S.H.,M.H melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Tualang INSPEKTUR POLISI DUA SAMOS JONI memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana tersebut diatas.
Selanjutnya Ps. Kanit Reskrim Polsek Tualang INSPEKTUR POLISI DUA SAMOS JONI bersama team opsnal langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku pencurian tersebut diatas
Dari hasil penyelidikan yg dilakukan oleh team akhirnya 3 (tiga) orang pelaku berhasil diamankan di Jl. Suka Ramai Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di rumah kakak pelaku inisial ZS als D yang mana pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak ada melakukan perlawanan dan posisi pelaku sedang tiduran di dalam rumah tersebut
Ke 3 (tiga) pelaku dilakukan interogasi perihal perkara tersebut diatas dan pelaku membenarkan bahwa para pelaku telah melakukan Pencurian tersebut diatas
Selanjutnya pelaku Inisial ZS Als D, YR, dan FRA, serta barang bukti berupa 1 (satu) pcs linggis berhasil diamankan dan selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang guna proses penyidikan lebih lanjut
Para pelaku mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPiadana dengan ancaman hukuman 7 tahun. Diakhir keterangan tersebut Kompol Arry menghimbau kepada masyarakat, apabila kendaraan tidak dibawa & barang berharga lain nya, maka bisa dititipkan di Polres maupun di Polsek Terdekat.












