Meskipun alasan yang disampaikan bersifat personal, pengunduran diri Rokidi terjadi di tengah sorotan publik terhadap kondisi internal Bank Kalbar. Sejumlah permasalahan sedang membelit lembaga keuangan milik daerah ini, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang menyeret tiga mantan pejabat Bank Kalbar dan hingga kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Selain itu, muncul pula dugaan pembobolan dana nasabah yang melibatkan oknum pegawai internal di beberapa kantor cabang. Total kerugian dari serangkaian kasus ini mencapai Rp 27,3 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
Kantor Cabang Pembantu Karangan, Kabupaten Landak: Rp 17 miliar.
Kantor Cabang Singkawang, Kota Singkawang: Rp 6 miliar.
Kantor Cabang Pemangkat, Kabupaten Sambas: Rp 4,2 miliar
Kantor Cabang Bengkayang: Rp 100 juta.
Kasus-kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengawasan dan tata kelola manajemen risiko di lingkungan Bank Kalbar. Sebagai pucuk pimpinan, posisi Direktur Utama tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab atas stabilitas institusi dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan milik pemerintah daerah ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Bank Kalbar terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) direktur utama, maupun langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk merespons gejolak kepercayaan publik pasca-pengunduran Rokidi.
Sumber : Tim Liputan
Editor/ Gugun












