Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Respon Viralnya Video WBP Nyabu dan Dugemdi Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau Besert Relawan Prabowo Gibran Bongkar Jejak Rekam Kasus Budi Akak:Seorang Bandar Dan Pegedar zTapi di Vonis Sebagai Pemakai Narkoba

×

Respon Viralnya Video WBP Nyabu dan Dugemdi Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau Besert Relawan Prabowo Gibran Bongkar Jejak Rekam Kasus Budi Akak:Seorang Bandar Dan Pegedar zTapi di Vonis Sebagai Pemakai Narkoba

Sebarkan artikel ini

Bertempat di Kawasan Kompleks CitraLand Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Hari ini Rabu (16/4/2025), Ketua KNPI Provinsi Riau tegaskan, bahwa Kegaduhan yang terjadi di Sel Penjara Rutan Kelas I Pekanbaru, bukan semata-mata salahnya petugas disana, melainkan ada pengaruh Kuasa Gelap alias Roh Halus yang menjaga Budi Akak. Kabarnya, Bandar Besar Narkoba itu dijaga sama Jenderal Sontoloyo, yang sudah berhasil menyelamatkan Budi Akak dari Jerat Kasus di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terbukti Bandar sekaligus Pengedar berubah haluan menjadi Pemakai Narkoba.

Budi Akak sendiri dikenal Luas sebagai Bandar Besar Narkoba yang Jaringannya sudah pernah di Ekspos oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau yang lalu, Kombes Pol Dr Manang Soebeti S.IK SH MH M.Si, Melalui beberapa Akun Media Sosialnya (Medsos), Kombes Manang Soebeti sempat memosting Jaringan Bandar Besar Narkoba yang di kelola oleh Budi Akak dkk, tetapi apa yang terjadi? justru perkara tersebut menyimpan misteri dan banyak tanda tanya.

Baca Juga  Satnarkoba Polres Sergai Ringkus 4 Pemain Beserta Sabu 299,74 Gram

Kepolisian, Kejaksaan maupun Lembaga Pengadilan disinyalir telah melakukan Persyubahatan Jahat terhadap Perkara Budi Akak, yang seharusnya di Vonis Berat sesuai dengan Pasal seorang Bandar maupun Pengedar, justru faktanya di Vonis sebagai Pemakai Narkoba. Bagi Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, peristiwa hukum seperti itu terlihat benar-benar telah mengecewakan masyarakat, bangsa dan negara, para APH dianggap telah bersama-sama melecehkan Martabat Hukum di Republik indonesia ini.

Budi Akak yang Seharusnya menerima Hukuman Berat sebagai seorang Bandar Besar dan Pengedar Narkoba, tetapi justru menerima putusan Vonis Hukum yang tidak sepantasnya, yakni sebagai Pemakai Narkoba.

“Mau sampai kapan lagi pola-pola Spekulasi dan Sandiwara ini dipelihara? para APH di Lembaga Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan, bukan menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya dengan baik, melainkan justru sanggup berperan sebagai ‘Setan’ yang mengedepankan Bayaran ketimbang memperjuangkan Kebenaran, pokoknya Wallahuallam Bissawab, ALFATEHAH” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, bersama-sama Relawan Prabowo Gibran, seraya menutup pernyataan persnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *