Hasil dari cek TKP tersebut ditemukan sepedamotor pelapor RRHM diparkirkan tidak ditempat parkir yang dilaporkan sebelumnya tetapi ditempat parkirkan Jalan Thamrin Kelurahan Dwikora Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya didepan pintu masuk pasak Horas.
Kemudian sepedamotor Honda Vario tersebut dikembalikan kepada pelapor RRHM selalu pemiliknya.
“Jadi sepedamotor Honda Vario tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya, pelapor RRHM,” Pungkas IPTU Agustina
Laporan anton garingging












