“Sehingga pada 23 April 2024 sekitar pukul 15:00 WIb, Unit Reskrim Polsek Ujungbatu berhasil melakukan penangkapan Seorang yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial NN,” kata AKP Sohermansyah
Saat ditanyakan kepada NN, bahwasanya Barang tersebut milik IN yang beralamat di belakang warung tersebut, hingga Unit Reskrim Polsek Ujungbatu langsung memanggil RT setempat untuk menyaksikan kejadian penangkapan itu.
“Ketika itu ditemukan 17 Paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Bening Klip Kecil yang ditemukan di dalam Botol Kecil yang berwarna Putih dan Uang sejumlah Rp.500.000 yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis shabu tersebut, ungkap Kapolsek.
Tidak itu, Polisi juga menemukan se Unit HP merek Vivo Y27 warna Biru dengan Nomor SIM Card 08217108xxx, lalu ditanyai kepada Dua Perempuan tersebut bahwasanya Narkotika jenis Sabu tersebut yang berjumlah 17 Paket milik Tato.
Lantas, Unit Reskrim Polsek Ujungbatu melakukan pencarian, namun tidak menemukannya dan mendapatkan informasi bahwasanya Tato telah kabur.
“Maka Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polsek Ujungbatu guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Sohermansyah.
“Hasil tes Urine terhadap Tersangka NN dan IN, untuk sementara Negatif, Kedua Emak-emak, Pasal 114 Jo 112 Jo Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek mengakhiri.












