Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah rantai kalung emas 24 karat dengan berat 5 emas, satu lembar kwitansi toko emas, serta dua unit handphone merek Oppo.
Kini pelaku JW beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kandis untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Parlindungan Tambunan












