Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB dan pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis melihat aktifitas dua orang pria yang mencurigakan kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mendatangi kedua pria tersebut yang mana ciri ciri kedua pria tersebut sesuai dengan ciri-ciri diduga pelaku narkotika yang sedang dalam penyelidikan dari informasi masyarakat kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis menangkap kedua pria yakni T dan M A dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Shabu yang ditemukan di atas tempat duduk di depan pelaku dan pada saat ditanyai bahwa narkotika jenis Shabu tersebut diakui milik pelaku yang akan dijual di sekitaran Kandis kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut.
Diterangkan juga personil unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti hand phone yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
” Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat ” tutup Kompol David Richardo, S.I.K.












