Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan satu kotak handphone iPhone 17 Pro Max sebagai barang bukti.
Terduga pelaku kini telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., menegaskan bahwa polisi tidak akan membiarkan laporan masyarakat berhenti tanpa kepastian.
> **“Kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kandis dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,”** tegasnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga barang berharga, terutama saat berada di rumah kost maupun lingkungan tempat tinggal.
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Parlindungan Tambunan












