Pelaku yang merupakan warga Jalan Abdul Rahim Lubis Kelurahan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi ini tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti dilokasi kejadian. Ia hanya tampak pasrah saat diamankan petugas.
Dalam interogasi singkat dilokasi, pelaku mengakui barang tersebut memang miliknya yang akan dia gunakan, Paparnya.
“Usai diamankan, pelaku yang diketahui residivis kasus narkotika tahun 2021 ini dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi, dan dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”, Pungkasnya. (RS).












