Salah satu dasar pelaksanaan BINWASDAL maraknya PUB dimasyarakat biasa dikenal dengan pengumpulan sumbangan. Pembagian surat-surat sumbangan palsu sangat meresahkan masyarakat yang sedang banyak dibicarakan oleh kalangan masyarakat terang Hery Sasmita Kepala Dinas Kominfo pada kesempatan tersebut. Untuk itu Dinas Kominfo akan segera menindak lanjutinya melalui penyebarluasan informasi hingga ke masyarakat.
Worshop ini menyepakati rumusan Konsep BINWASDAL terdiri dari izin Reklame, Izin Usaha Salon Kecantikan, Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan, Izin Pemgumpulan Sumbangan Uang/Barang, Izin Mengumpulkan Dana/Sumbangan, Izin Apotek Izin Praktek Bidan, Izin Praktek Perawat, Izin Kursus dan Izin Pendirian PAUD. (Ben)












