Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Reaksi Cepat, Sat Reskrim Polres Simalungun Tindaklanjuti Aduan Dugaan Sabung Ayam di Karang Bangun

×

Reaksi Cepat, Sat Reskrim Polres Simalungun Tindaklanjuti Aduan Dugaan Sabung Ayam di Karang Bangun

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Jatanras Polres Simalungun bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Rambungan, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekira pukul 17.14 WIB.

AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penanganan aduan tersebut merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat sekaligus wujud komitmen Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani, sejalan dengan semangat Polisi bersama masyarakat dalam melindungi, mengayomi, dan melayani.

“Laporan ini masuk melalui layanan pengaduan Halo Kapolres Simalungun dari seorang warga pada Minggu, 4 Oktober 2026, yang menyampaikan keresahan atas dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Nagori Karang Bangun yang diduga melibatkan seorang oknum dengan status sebagai mantri,” ujar AKP Verry Purba.

Baca Juga  Jumat Berkah, Kapolres Sergai Berikan Bingkisan Natal kepada Wartawan dan Pimpin Apel Ops Lilin Toba 2024

Ia mengungkapkan, dalam pengaduannya, pelapor menyampaikan bahwa aktivitas tersebut meresahkan warga dan dikhawatirkan dapat memicu peningkatan kriminalitas lain serta berdampak buruk bagi generasi muda, selain merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Pelapor juga mempertanyakan kapan pihak kepolisian akan menurunkan tim untuk melakukan razia langsung ke lokasi, serta langkah preventif yang akan diambil agar kegiatan serupa tidak berpindah-pindah atau kembali beroperasi di wilayah tersebut,” ucap AKP Verry Purba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Unit Jatanras Polres Simalungun yang dipimpin Ipda B. Situngkir, S.H., bersama lima anggota lainnya langsung mendatangi lokasi kejadian di Jalan Bangun Melintang Huta II, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, guna melakukan pengecekan dan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY Pos Manusasi Melaksanakan Panen Jagung Bersama Warga Masyarakat

“Petugas juga berupaya menghubungi pelapor secara berulang kali guna melakukan klarifikasi lebih lanjut, namun yang bersangkutan tidak dapat dihubungi,” ungkap AKP Verry Purba.

Ia menambahkan, petugas kemudian melakukan wawancara dengan sejumlah tokoh dan perangkat Nagori Karang Bangun guna mendalami informasi yang disampaikan pelapor, di antaranya Kepala Desa Nagori Karang Bangun Mario, warga Huta III Karang Bangun Suwito, Gamot Huta II Nagori Karang Bangun Muhammad Taufiq, serta Gamot Huta V Nagori Karang Bangun Poltak Ambarita.

“Dari hasil pengecekan di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam yang berlangsung. Pemilik rumah yang disebutkan dalam laporan dalam keadaan tidak berada di tempat, dan kondisi rumah dalam keadaan terkunci dari luar,” ujar AKP Verry Purba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *