Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Putusan PK Mahkamah Agung, PN Sei Rampah Batal Eksekusi

×

Putusan PK Mahkamah Agung, PN Sei Rampah Batal Eksekusi

Sebarkan artikel ini

SERGAI – Dewanusantaranews.com – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menegaskan bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1017 PK/PDT/2024 tertanggal 30 September 2024 yang diterima dari Mahkamah Agung telah memberikan amar yang jelas dan final. Hal tersebut disampaikan Ketua PN Sei Rampah, M. Sachral Ritonga didampingi Wakil Ketua PN Sei Rampah, Maria Christine Barus, melalui Juru Bicara Lutfhan Darus, dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan, Jumat (13/12/2024).

Amar putusan tersebut memutuskan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Herman Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, dan Bunju alias Ayu Gurame.

Lalu, membatalkan putusan sebelumnya, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 2690 K/Pdt/2023, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 25/PDT/2023/PT MDN, serta Putusan PN Sei Rampah Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Srh.

Baca Juga  Dr Buala Zega,SH.MH.STh : Jelang Pilkada, ONO NIHA Harus Ciptakan Suasana Kondusif, Pilih Calon Sesuai Hati Nurani

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)”, ujar Lutfhan dalam keterangan tertulisnya.

Juru Bicara PN Sei Rampah menambahkan, berdasarkan amar tersebut, eksekusi perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Srh tidak dapat dilaksanakan. Hal ini telah ditegaskan melalui Penetapan Ketua PN Sei Rampah tertanggal 9 Desember 2024.

“Pihak terkait telah diberitahukan secara resmi melalui surat tercatat,” imbuhnya.

PN Sei Rampah juga mengklarifikasi sejumlah tuduhan yang disampaikan Pemohon Eksekusi. Pertama, terkait klaim mengenai uang panjar keamanan eksekusi, PN Sei Rampah menegaskan tidak pernah menerima atau memproses biaya tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *