Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Pematang Siantar Dewa Nusantara News

Putus Rantai Peredaran Narkoba, Polres Pematangsianțar Amankan Pemilik Ekstasi 8 Butir

×

Putus Rantai Peredaran Narkoba, Polres Pematangsianțar Amankan Pemilik Ekstasi 8 Butir

Sebarkan artikel ini

Saat diinterogasi NIZD mengaku pemilik barang bukti ekstasi tersebut yang didapatkanya dari seorang laki – laki inisial R. disekitaran Taman Beo (dalam lidik).

Lalu NIZD beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dan terhadap NIZD sudah dilakukan penahanan guna diproses dengan menjerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP JU UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE

Baca Juga  BARA HATI Desak Polisi Tembak di Tempat Begal Berkedok Debt Collector: PT. Mitra Panca Nusantara Diduga Langgar UU Fidusia, Diminta Kembalikan Mobil Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *