“Pelaku diamankan saat sedang menerima uang dari pengendara tanpa dasar hukum yang sah. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar belasan ribu rupiah”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pungli terhadap para pengunjung taman dan pengendara yang melintas. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Hilir guna proses penyelidikan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. (RS).












