Berbeda dengan warga lainnya, mereka justru melawan jika TPL bersikeras merusak dan menyerobot lahan kebun milik warga. Mereka pun menyatakan sikap rela mati demi mempertahankan haknya.
“Jika harus pertumpahan darah terjadi, mati sekalipun kami rela melawan TPL ini,” kata warga yang belum berkenan namanya ditulis.
Sementara itu, pihak PT TPL selalu mengatakan bahwa lokasi kegiatan perkebunan yang dimaksud berada di dalam Areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992, sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021.
Keseluruhannya merupakan kawasan Hutan Negara sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 579/Menhut-II/2014 tentang Tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai dengan Tahun 2020.
Kemudian juga telah dilakukan penataan batas berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: SK. 704/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan Batas Areal Kerja PBPH Perseroan.
Sebagai landasan, lahan-lahan yang menjadi konflik saat ini adalah merupakan bagian dari 28.340 hektare areal di kawasan Tapanuli bagian Selatan (Tabagsel) berdasarkan peta areal konsesi yang dimiliki PT TPL.












