Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak aparat setempat, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi. Masyarakat pun menaruh harapan besar kepada Polda Kalimantan Barat untuk segera turun tangan.
“Kami sangat berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum terkesan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tambah warga lainnya.
Sebagai catatan, aktivitas PETI jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 menegaskan: setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kasus PETI di Sintang menjadi ujian nyata atas janji Presiden Prabowo yang berulang kali menekankan komitmen memberantas mafia tambang dan beking aparat nakal. Warga berharap pidato tegas di Sidang Tahunan MPR RI tidak hanya menjadi retorika, tetapi diikuti aksi nyata penegakan hukum di lapangan.
“Kalau Presiden sudah bicara, kami menunggu langkah nyata aparat di daerah. Jangan sampai hanya jadi viral di Jakarta, tapi di sini tidak ada tindakan,” pungkas seorang tokoh masyarakat Mengkurai.
Sumber : Warga Masyarakat Sintang
Editor : Birong Hutagaol












