Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Perawang Dewa Nusantara NewsSiak Nusantara News

Polsek Tualang Ringkus Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

×

Polsek Tualang Ringkus Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Pada hari Minggu tgl 31 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wib pelapor mnyuruh korban utk mandi akan tetapi korban takut selanjutnya pelapor menanyakan lagi perihal yang terjadi kepada korban. Akhirnya korban mengakui kepada pelapor bahwasanya alat kemaluannya telah di pegang oleh pelaku/terlapor dgn cara meraba- raba di seputaran area kemaluan korban.

“Pelaku Inisial A saat ini telah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 e UU RI No.35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolsek.

Kapolsek juga meminta kepada kepada para orangtua di wilayahnya untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya, terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga  Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif Selama Pilkada Kasatgas Preventif Iptu Alfajri Pimpin Patroli Blue Light

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *