Perawang,Siak | Dewanusantaranews.com – Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Samos Joni mengamankan Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Inisial A,30th, warga Perawang, Senin,(1/4/24).
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan adanya Pelaku yang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang dalam Perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Perempuan di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Perempuan berumur 5 tahun inisial ZLPA yang dilakukannya di Perawang.
Hal tersebut di ketahui Penyidik adanya Laporan Korban ( ibu Korban ) bahwa pada hari Sabtu tgl 30 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 wib yang mana awal kejadian ketika korban mengeluh sakit dibagian alat vitalnya kepada pelapor (ibu kandung korban). Pelapor menanyakan kepada korban perihal tersebut akan tetapi korban tidak mau menjawab












