“Bedasarkan keterangan pelapor, pelaku adalah buruh yang bekerja di tambak milik pelapor”, Terangnya.
Selanjutnya, tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya di ladang cabai milik warga. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti 7 unit dinamo kincir.
Saat diinterogasi, tambah Edward, pelaku AP mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial I. Namun I sudah lebih dulu kabur dengan membawa 1 unit dinamo kincir. Pelaku juga mengakui sebelumnya sudah 2 kali melakukan aksi pencurian di tambak milik majikannya tersebut. Yakni pada Minggu (5/5/2024), pelaku AP bersama rekannya berinisial K berhasil mengambil 6 unit dinamo kincir dan 20 batang as kincir.
Kemudian pada Senin (13/05/2024), pelaku bersama rekannya berinisial D berhasil mengambil 2 unit dinamo kincir dan 10 batang as kincir.
Keseluruhan barang milik pelapor yang telah diambil pelaku berjumlah 16 unit dinamo kincir dan 30 batang as kincir. Akibat perbuatan pelaku, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 63 juta, Paparnya.
“Berdasarkan bukti awal yang cukup, pelaku berikut barang bukti telah diamankan, dan dirinya dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, dan 4 dari KUHPidana, dan Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu juga terus memburu pelaku lainnya”, Pungkasnya.












