Selanjutnya Pawas Kanit Intel IPDA M. Rudi Nasution SH bersama Ka. SPKT AIPTU Erikson Siahaan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sigulang gulang AIPTU Yunus Sembiring dan personil Unit Reskrim respon cepat melakukan mediasi terhadap Pihak I dan Pihak II di Mako Poslek Siantar Utara.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan sudah saling memaafkan dengan membuat beberapa point kesepakatan bersama dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” Pungkas IPTU Nana.
(Red) Miss R












