Mengetahui kejadian dialami anaknya, sekira pukul 10.00 WIB Pihak II melaporkan kejadian ke Mako Polsek Siantar Utara. Selanjutnya personil piket Polsek Siantar Utara respon cepat langsung melakukan pengecekan TKP dan mediasi kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan melampirkan surat pernyatan perdamaian bermaterai.
“Dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan mediasi karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan,” Pungkas IPTU Nana.
(Red) Miss R












