Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan point point yang dituangkan didalam surat pernyataan bermaterai, diantaranya pihak kedua tidak melalakukan penuntutan hukum atas apa dialami masing masing.
“Kedua belah pihak sudah berdamai dan membuat surat pernyataan bermaterai,” pungkas AKP Jahrona.
Laporan anton garingging












