Lalu pihak Polsek Siantar Utara menghubungi RN selaku kerabat korban di Kota Pematangsiantar untuk datang ke TKP . Tidak berapa lama RN bersama EMS merupakan saudara kandung korban datang ke TKP kemudian mendampingi pihak Polsek Siantar Utara evakuasi jenajah korban ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
EMS (41) mewakili keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban dengan membuat surat pernyataan bermaterai karena korban meninggal akibat sakit stroke dan asma yang dideritanya sudah menahun. Keluarga juga tidak akan menuntut Pihak kepolisian terkait meninggalnya korban tersebut.
“Perwakilan Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi karena korban meninggal sakit Asma dan stroke dideritanya,” Pungkas AKP Jahrona.
Laporan anton garingging












