Pelapor pun bertanya kepada warga sekitar mengenai keberadaan pelaku tersebut dan menurut keterangan dari warga sekitar pelapor pun mendapati bahwa pelaku tersebut merupakan seseorang yang biasa dipanggil sebutan Kretek. Esok harinya, Rabu (21/10/2026) pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi (LP) No.: LP/B/82/X/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/ POLDA SUMATERA UTARA karena akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian 1 unit HP Iphone 11 Proa yang ditaksir Rp6,5 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat pagi (30/10/2026) sekira pukul 08.00 Wib Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal berhasil mengungkapnya dengan meringkus Pelaku LS alias Kretek di Jalan SM Raja Simpang Jalan Bali Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara dan turut mengamankan HP Iphone 11 Pro milik pelapor.
Diinterogasi pelaku LS alias Kretek mengakui perbuatannya mencuri HP Iphone 11 Pro milik pelapor tersebut bersama temannya inisial BSS. Adanya pengakuan tersebut Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Siantar Utara.
“Pelaku LS alias Kretek sudah ditahan di ruang tahanan Polisi Polres Pematangsiantar untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” Pungkas IPTU Nana.
(Red) Miss R












