Setelah dimediasi Piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan juga tidak melakukan Penuntutan Hukum dengan mentuangkan dalam Surat Pernyataan Perjanjian bermaterai sehingga masalah tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Masalah tersebut sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perjanjian bermaterai,” Pungkas AKP Martua.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












