Keluarga pihak II mengetahui beredarnya vidio tersebut dan pada Minggu 24 Mei 2026 malam melaporkan ke Polsek Siantar Martoba.
Selanjutnya Pawas bersama piket fungsi langsung respon cepat melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Martoba yang hasilnya kedua belah pihak didampingi orangtua masing masing sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan tidak meneruskan ke ranah hukum dengan membuat surat pernyataan bermaterai sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan penganiayaan (Bullying) tersebut diselesaikan dengan mediasi,” Pungkas AKP Martua.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












