Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan/ mediasi dengan membuat surat pernyataan bermaterai dan Pihak I tidak melakukan Penuntutan Hukum kepada Pihak I.
“Dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah berdamai,” Pungkas AKP Martua.
Laporan AG/Taruli clarisa Tambunan.SE












