Setelah Tim Inafis melakukan olah TKP, Kapolsek perintahkan personilnya evakuasi jenajah korban ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar. Namun adik kandung korban JS membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban.
Adanya surat pernyataan tersebut dan tidak ditemukan tanda tanda kekerasan ditubuh korban maka jenajah korban diserahkan dibawa adik kandungnya itu ke rumah duka untuk disemayamkan.
Menurut keterangan dari adik korban, JS bahwa korban tidak memiliki riwayat sakit, tinggal sendirian dan meninggalkan 2 orang anak serta isterinya inisial SS yang sedang pulang ke kampung di Batu bara kurang lebih sudah 2 bulan.
“Jenajah korban sudah diserahkan kepada keluarga karena adik korban mewakili keluarg sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban,” Pungkas AKP Martua.
Laporan AG/Taruli clarisa Tambunan. SE












