Pukul 15.30 Wib petugas 4 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) ke TKP dan melakukan penyiraman sehingga tempo 10 menit api berhasil dipadamkan. Selanjutnya Tim Unit Identifikasi Polres Pematangsiantar bersama personil Polsek Siantar Martoba melakukan pengecekan sekaligus memasang tanda garis larangan polisi atau Police Line.
Adapun barang yang terbakar dan barang hancur didalam dapur rumah korban dan rumah sebelah yakni tabung gas 3 buah, ember, kompor gas, kuali – kuali, dandang, baju-baju bekas, seng rumah sebelah, Asbes rumah sebelah serta pintu kamar mandi dan kamar ruangan.
“Sumber api berasal dari sambaran api kompor dari lalainya pemilik rumah mengganti gas dalam keadaan hidup. Akibat kejadian itu pemilik rumah mengalami luka bakar di tangan dan kaki sekitar 10 sampai 15 % serta kerugian material ditaksir Rp25 juta,” Pungkas IPTU Edy.
(Red) Miss R












