Begitupun pihak pertama meminta masalah dengan anaknya tersebut mediasi. Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat selesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan bermaterai.
“Masalah ibu kandung dan anaknya itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan,” Pungkas AKP David Eka.
Laporan AG/Taruli Clarisa Tambunan SE












