Kemudian pelaku mangakui telah melakukan Pencurian dan ditemukan barang curian masih berada di dalam tas ransel warna merah jambu yang diletakkan di atas sepeda motor milik pelaku.
Atas kejadian tersebut, pihak Toko Dj Build Mart mengalami kerugian sebesar Rp 1.510.271. Menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat IPTU Juhandya Malau SH bersama personil langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit mesin buka baut Cordless 20 V merek INGCO CIWLI2001, 1 buah tas ransel warna merah jambu dan 1 buah kotak kardus warna coklat ke Mako Polsek Siantar Marihat.
Tidak terima kejadian tersebut Pihak Toko Dj Build Mart melalui Ferry Siahaan (56) selaku Kepala Toko membuat laporan pengaduan di Mako Polsek Siantar Marihat dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 51 / IX / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Marihat / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 28 September 2026.
Diintergasi Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dan juga sebelumnya suda melakukan pencurian di Toko DJ Build Mart tersebut yaitu berupa 1 unit mesin buka baut Cordless 20 V merek INGCO CIWLI2001, 1 set kunci ring, 1 set kunci pas, dan 1 buah grendel pintu, yang dilakukannya secara bertahap sekitar bulan Juli dan Agustus 2026. Barang barang curian tersebut sudah dijualnya melalui Market Place Facebook kepada orang tidak dikenal.
“Pelaku TJT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dari KUHPidana,” Pungkas AKP David Eka.
(Red) Miss R












