“Saat itu pelaku yang merupakan wargai Sei Rampah, Sergai langsung melarikan diri dari lokasi”, Ujarnya
Dengan gerak cepat, Tim Unit Reskrim Polsek Sei Rampah dipimpin Kanit Ipda A.J. Napitupulu, melakukan pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan hasil VeR, langsung memburu korban, dan berhasil meringkusnya dari persembunyiannya di rumah temannya di Sei Rampah, Sergai, Sabtu (19/9/26).
“Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Sei Rampah, dan terhadap dirinya terancam Pasal 466 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara”, Pungkasnya. (Rs).












