Selain itu, warga juga diingatkan untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri bila menemukan orang yang diduga pelaku tindak pidana, serta tidak gampang terprovokasi isu maupun informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Bila menemukan adanya gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas, Kepala Lingkungan, atau menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi 110”, ujar Aipda I. Siregar.
“Dengan adanya sambang dan patroli ini dapat memperkuat sinergi antara kepolisian, perangkat kelurahan dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban”, Pungkasnya. (RS).












