Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh Perangkat Desa Hangtuah. “Hasil penggeledahan di dompet kecil warna Silver yang di dalamnya di temukan 11 paket sabu-sabu dari penguasaan pelaku, Handphone dan barang bukti lainnya ikut diamankan,”ujarnya.
Setelah itu, pelaku PO kita interogasi mengakui barang haram tersebut ia dapat dari SA yang berada di Pekanbaru. “pelaku juga mengakui 11 paket sabu-sabu miliknya yang akan di perjual belikan lagi,” ungkap IPTU Okto.
Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja guna proses hukum lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Polres Kampar.
“Pelaku ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan/atau pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”tegas Kapolsek Perhentian Raja.
Tunut.p












