Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaSergai Dewa Nusantara News

Polsek Perbaungan Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan

×

Polsek Perbaungan Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Perbaungan,” ujarnya.

Perwira tiga balok emas ini menyebutkan, motif penganiayaan diduga karena sakit hati. hal tersebut berdasarkan pengakuan tersangka MIL, korban beberapa kali memaki tersangka dengan kata-kata tidak senonoh saat tersangka datang ke Lingkungan Tempel.

“Akibat perbuatannya, tersangka MIL dijerat dengan pasal 353 ayat (2) jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara, sedangkan terhadap tersangka H masih terus dilakukan pengejaran”, Tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Minggu (10/3/2024) dini hari di depan rumah korban di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dibagian perut hingga usus korban terburai. Saat ini, korban masih menjalani perawatan jalan setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam”, Pungkasnya.

Baca Juga  Polsek Firdaus Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *