Problem solving lanjutnya, sebagai bentuk penanganan awal dan upaya penyelesaian masalah secara humanis di wilayah hukum Polsek Perbaungan.
Hasil Problem Solving sementara disepakati pihak keluarga pelaku bersedia menanggung biaya perobatan korban, dan pihak korban meminta agar dilakukan tindakan Trauma Healing kepada korban, dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Hal ini akan dibicarakan di pertemuan selanjutnya, Tuturnya.
“Mediasi ini belum mencapai kesepakatan final namun kedua belah pihak sepakat untuk tetap berkomunikasi, dan melanjutkan proses mediasi pada pertemuan selanjutnya”, Pungkasnya. (Rs).












