Merasa tidak senang, Asi dan anaknya melaporkan peristiwa tersebut, yang akhirnya Tim Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin melakukan serangkaian penyelidikan, dan penyidikan, akhirnya mengamankan J dari Dusun XII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, pada Sabtu (8/3) Pukul.18.00 Wib.
Saat dilakukan penangkapan, J mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut, dan dari kekuasaannya ditemukan barang bukti 1 (Satu) Kepala Kompresor.
“Kini J beserta barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun kiringan”, Pungkasnya. (Rs).












